JAKARTA 12 juni 2021, 16.15 WIB – By Obet Jetendi
Departemen Keuangan AS pada bulan Mei mengusulkan pajak perusahaan minimum global setidaknya 15% untuk mencoba mengakhiri spiral penurunan tarif pajak perusahaan.
Kesepakatan tersebut, nantinya bisa menjadi acuan penerapan pajak korporasi secara global. Kesepakatan itu bertujuan untuk mengakhiri apa yang disebut Menteri Keuangan AS, Janet Yellen sebagai ajang perlombaan antar negara untuk bersaing memikat perusahaan multinasional. Dengan mendukung langkah tersebut, negara-negara besar bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan – dan pendapatan pajak – ke negara-negara dengan pajak rendah di mana pun penjualan mereka dilakukan. Dengan adanya kebijakan ini akan memungkinkan perusahaan untuk menghindari membayar pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen dan rekan-rekannya dari Jerman, Indonesia, Meksiko, dan Afrika Selatan mendukung langkah tersebut dalam kolom yang diterbitkan Rabu oleh Washington Post. Mereka mengatakan mereka yakin bahwa tarif pajak minimum global pada akhirnya dapat didorong lebih tinggi dari 15%, mengutip “ambisi diskusi sejauh ini.”
Kesimpulan :
Usulan pajak perusahan minimum global yang rendah dapat mempengaruhi tingkat kemungkinan pembayaran pajak oleh perusahaan perusahaan multinasional sehingga uang USD semakin beredar di global.
Data Ekonomi :
USD : 4.4
JPY : – 3.8
Prediksi :
Bullish USDJPY
Sumber :